Apa Kabar Indonesia di Masa Depan
Diskusi Kebudayaan kembali berlangsung di aula FISIP USU pada Kamis tanggal 20 Oktober pukul 14.00-17.00 WIB. Menghadirkan narasumber Indra Fauzan, SHI, M. Soc, Sc, Ph.D (Kaprodi Jurusan Ilmu Politik FISIP USU), Rizanul Arifin (jurnalis), Dadang Darmawan (pengamat sosial politik) dan Puteri Atikah (Dosen di Politeknik Negeri Medan), yang dimoderatori oleh Dini Usman, Ketua Deli Art Community. Acara berlangsung cukup hangat karena tema seputar perubahan konstitusi dasar negara Republik Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah amandemen UUD 1945.
Sejumlah pihak menginginkan agar konstitusi dasar Indonesia dikembalikan ke UUD 1945 pra amandemen mengingat situasi dan kondisi bangsa Indonesia dari berbagai aspek banyak mengalami kemunduran sejak diubah di tahun 1999-2002. Artinya sejak empat kali amandemen dilakukan oleh MPR, ternyata telah membawa Indonesia pada satu titik yang apabila tidak cepat diambil tindakan logis dan konkrit sebagai upaya perubahan membawa bangsa ini kembali ke posisi yang benar, maka bangsa ini akan semakin kolaps. Pihak tersebut menilai amandemen itu hanyalah semacam bentuk rekayasa konstitusional untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Namun apakah benar demikian? Jika memang benar mengapa, jika tidak, apakah ada jalan alternatif?
Melalui program rutin Diskusi Kebudayaan, DAC merasa penting untuk menyelenggarakan diskusi yang akhirnya bisa terlaksana di bulan Oktober 2022. Tujuannya untuk mengenali dan mencari tahu walaupun boleh dikatakan sebagai permulaan untuk mencoba apakah ada peluang terobosan incognito sebagai sebuah solusi?
Masing-masing pemapar menjelaskan pandangannya. Ada yang beranggapan bahwa sejak amandemen, investor bebas menanamkan modalnya di dalam negeri dan meminggirkan semangat ekonomi kerakyatan. Ada juga yang menilai, amandemen mau berapa kali pun tidak menjadi persoalan sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia, tetapi jika ternyata tidak membawa pada perbaikan maka bisa saja Kembali ke UUD 1945 versi yang asli. Sebagian lagi ada yang menilai jika ingin kembali ke UUD 1945 maka jalan yang harus ditempuh melalui Dekrit Presiden sebagaimana yang pernah dilakukan di tahun 1959.
Beragam gagasan muncul dalam diskusi singkat yang dihadiri oleh mahasiswa dan masyarakat umum kurang lebih sembilan puluh orang. Mereka ingin mengetahui lebih jauh tentang kabar dari arah perjalanan negara ini melalui konstitusi utamanya yakni UUD 1945. (dn)