Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Penguat Indentis Budaya Indonesia
Oleh: Ardani
Lahirnya Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuat para pengurus dewan-dewan kesenian provinsi, kabupaten dan kota di seantero negeri ini galau. Kegalauan itu tampak di Dewan Kesenian Medan (DKM) dan Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU), serta beberapa dewan kesenian di daerah lainnya di negeri ini. Kegalauan itu disebabkan pengurus dewan kesenian tersebut merasa dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan itu berarti akan merubah bentuk dewan kesenian tersebut. Padahal UU Pemajuan Kebudayaan bukan berarti secara de facto Dewan Kesenian itu akan berubah bentuk sebagai stakeholder untuk memajukan kebudayaan.
Kebudayaan dan kesenian itu sangat berbeda, sebab kebudayaan itu ruang lingkupnya begitu besar. Kebudayaan berkaitan dengan nilai-nilai, kebudayaan melahirkan peradaban. Bangsa yang maju karena peradabannya tinggi. Karenanya UU ini dimaksudkan agar bangsa ini perlu kembali memperteguh jati diri bangsa dan karakter bangsa.
Menurut ahli antropologi Koetjaraningrat, kebudayaan nasional atau kebudayaan Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah. Indonesia dengan beragam etnis (suku) dan dengan sejarah kerajaan-kerajaannya, di antaranya kerajaan Majapahit, Sriwijaya serta kesultanan seperti Sultan Buton di Sulawesi, Sultan Deli di Medan serta Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, melahirkan kebudayaan yang sampai saat ini masih lestari di tengah kehidupan etnisnya sendiri-sendiri.
Kebudayaan tiap suku di Indonesia melahirkan kearifan lokal dalam menyelesaikan ragam persoalan di daerahnya. Ragam panganan di daerah melahirkan panganan khas daerah. Sagu misalnya menjadi makanan pokok orang Papua. Jika berperang dan mengakhiri perang ketika (damai) mereka membakar batu. Koteka adalah pakaian bagi orang Papua. Garam adalah hasil budidaya masyarakat Madura. Rendang adalah kuliner masyarakat Minang dan telah diakui Unesco sebagai makanan paling enak di dunia. Kain batik adalah sandang, hasil kerajinan etnis Jawa yang telah diakui pula oleh Unesco. Tari saman dari Aceh, diakui dunia sebagai tarian tanpa alat musik yang bisa dilakukan oleh ribuan orang.
Indonesia kaya akan seni dan budaya, bahkan kebudayaan Indonesia itu menjadi polemik yang berkepanjangan pada pada era Orde Lama. Apakah Indonesia akan bisa mempertahankan kebudayaannya di tengah pergaulan internasional. Sultan Takdir Alisyahbana, dan para penyair dan sastrawan serta budayawan di negeri ini pada era itu mengkwatirkan terjadinya kontak budaya dengan bangsa-bangsa lain yang akan menghilanglan kebudayaan Indonesia itu.
Faktanya kebudayaan Indonesia masih utuh, walau ada pelapukan di sana-sini akibat globalisasi dan akulturasi budaya. Akan tetapi jika tidak disikapi sejak sekarang bisa jadi generasi berikutnya kehilangan identitas budaya Indonesia. UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mengaktualisasikan kebudayaan Indonesia di tengah kemajuan zaman.
Sayangnya undang-undang sebagai payung hukum agar negara hadir bersama rakyatnya untuk pemajuan budaya itu belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis agar mudah dilaksanakan. Akibatnya sudah lima tahun sejak lahirnya undang-undang ini, rakyat sebagai bagian penting dari pengguna kebudayaan itu belum banyak yang tahu keberadaan UU tersebut. Jangan sampai produk undang-undang yang dilahirkan parlemen hanya bagus di atas kertas saja tetapi jauh dari implementasi.
Ardani, penulis lepas dan jurnalis tinggal di Medan.